Guru Penggerak, Pendorong Transformasi Pendidikan (Bag 4 )




   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program guru penggerak , Jumat, 3 Juli 2020 lalu.
  Melalui program ini, Kemendikbud berkomitmen  memajukan ekosistem pendidikan yang lebih
baik dengan melahirkan agen-agen perubahan yang berpusat  kepada murid.

 Konsep program guru penggerak  ini berpijak pada filosofi Ki Hajar Dewantara yang menghadirkan tiga kata kunci yang perlu di implementasikan bagi seorang guru , yaitu teladan, motivasi, dan berdaya atau merdeka.
Teladan berarti sesuatu yang patut di tiru atau baik untuk di contoh (tentang kelakuan, perbuatan, kelakuan sifat, dan lain sebagainya).

    Bagi pemimpin yang berada di satuan pendidikan, teladan menjadi kata kunci yang terpenting karena seorang pemangku kebijakan setiap tutur kata dan kebijakannya akan menjadi pijakan warga sekolah.

   Motivasi berarti  dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar untuk melakukan  suatu tindakan dengan tujuan tertentu.

  Seorang pemimpin di satuan pendidikan harus menjadi motivator bagi warga sekolah. Motivator ini akan memberikan rangsangan yang menjadi timbulnya motivasi pada orang lain untuk melakukan  sesuatu.

Sedangkan  berdaya berarti berkekuatan , berkemampuan. Seorang pemimpin harus memiliki kompetensi yang baik agar  satuan pendidikan yang di pimpinan memiliki visi dan misi yang mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan.

 Kehadiran guru penggerak ini untuk menjadi teman belajar yang penuh Inspirasi dan menguatkan semangat bagi guru-guru lain.
Kondisi yang ada, guru penggerak tidak akan patah semangat dan tidak putus asa, tetapi terus berjuang dengan sebaik mungkin.

Hal itu juga terlihat dari calon guru penggerak angkatan ke-2 Kabupaten Lombok Barat. Dengan semangat juang yang tinggi mereka terus bakhtiar menggapai mimpi menjadi bagian dari perubahan ekosistem pendidikan di Indonesia.

Salah satu pemikiran Ki Hajar Dewantara  adalah berhamba pada peserta didik, dimana berhamba menuntut guru selalu ikhlas dalam membimbing  peserta didik dan menyadari  kebutuhan peserta didik yang berbeda sehingga  setiap anak mampu berkembang sesuai  dengan kondisi fisik, mental,  minat bakat dan potensi mereka.
"Guru Penggerak ini dengan suci hati mendekati sang anak, tidak untuk meminta sesuatu  hak, namun untuk berhamba pada sang anak," ungkap Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril di laman Facebook Ditjen GTK Kemendikbud RI.

Komentar